Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur waktu pencoblosan di TPSĀ Pemilu 2024. Warga bisa menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Pada Rabu (14/2) diselenggarakan Pemilu 2024 serentak di berbagai wilayah di Indonesia. Mereka yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Meski pemungutan suara hanya dilakukan satu hari, bukan berarti warga bisa menggunakan hak pilih sehari penuh (24 jam). Berdasar laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan haknya di TPS pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024Lantas, apa saja yang perlu dibawa ke TPS?

1. Surat Pemberitahuan
Pemilih yang masuk dalam DPT mendapatkan Surat Pemberitahuan jelang hari Pemilu.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

2. KTP elektronik
Surat Pemberitahuan dan KTP elektronik ditunjukkan pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendapat surat suara.
Pemilih wajib mengecek surat suara sebelum masuk ke bilik untuk menghindari surat suara cacat atau sudah tercoblos.
Sementara itu, tata cara memilih Pemilu adalah dengan mencoblos surat suara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
\”Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.\”Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

By admin