Pemimpin Taklim Makrifat, Zamroni (47), ditangkap polisi setelah dilaporkan menyebarkan ajaran sesat dan menistakan agama. Organisasinya pun telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.
\”Tersangka ditangkap di Kabupaten Bogor tadi pagi, di tempat pengikutnya. Dia merupakan pimpinan dari kelompok Taklim Makrifat,\” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (13/2).
Tersangka menyebarkan aliran sesat melalui YouTube dengan mengajarkan kepada jemaahnya untuk tidak perlu melakukan kewajiban umat Islam, di antaranya tidak salat dan mengaji.
\”Tersangka menyebarkan ajaran sesat dengan cara berdakwah melalui kanal YouTube dengan mengungkapkan kata-kata \’mengaji tidak penting, karena bukan ajaran nabi, kemudian \’Allah itu wujudnya laki-laki dan Nabi Muhammad bukan nabi terakhir,\” ungkapnya.Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie ke BareskrimADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

\”Selain itu, dia juga melakukan penghinaan terhadap ulama dengan mengucapkan kata-kata \’jancok\’,\” sambungnya.
Penangkapan Zamroni, kata Ngajib, dilakukan setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak MUI Sulsel yang menyatakan ajaran yang disebarkan oleh Zamroni sesat.
\”MUI Sulsel telah menyatakan bahwa ajaran Taklim Makrifat dianggap sesat dan menyesatkan umat Islam, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,\” ujarnya.
Saat ini, kepolisian telah memeriksa tiga orang jamaah dari kelompok Taklim Makrifat yang dipimpin oleh Zamroni.
\”Kalau di Makassar sendiri masih ada tiga kita mintai keterangan. Perbuatan tersangka ini telah berjalan selama dua tahun. Jumlah pengikutnya saat ini sudah mencapai 100 orang di Makassar, tapi masih kita kembangkan untuk pengikut lainnya yang berada di luar Makassar,\” jelasnya.Hukuman Uang Pengganti Johnny Plate Ditambah Jadi Rp16 M & US$10 RibuTersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, mengatakan pihaknya setelah melakukan kajian mendalam terkait ajaran dari Taklim Makrifat tersebut hingga menerbitkan fatwa ajaran Zamroni sesat dan menyesatkan. Ada penyimpangan dan sangat berbahaya untuk akidah dan syariat umat Islam.
\”Kajian yang dilakukan itu menyalahi rukun Islam dan rukun iman. Semua ajarannya menyalahi. Keyakinan tentang adanya rasul yang datang setelah Nabi Muhammad SAW, keyakinan tentang wujud Allah SWT adalah berupa laki-laki yang dapat dilihat dengan mata, pandangan tentang mengaji dan membaca Al-Qur\’an bukan ajaran Islam,\” jelasnya.

By admin