Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret.
\”Pendaftaran calon penerima KJMU yang dibuka secara daring diperpanjang hingga tanggal 24 Maret 2024 dari sebelumnya tanggal 15 Maret 2024,\” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengutip Antara, Sabtu (16/3).
Sejauh ini, sudah ada 11.470 orang yang mendaftar untuk mendapat program bantuan pendidikan untuk tingkatkan perguruan tinggi tersebut. Mereka mendaftar melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu.Pemprov DKI Siapkan Rp117 Miliar untuk KJMU Tahap Pertama 2024Setelah masa pendaftaran ditutup, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan verifikasi calon penerima KJMU.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Ada tiga kriteria yang digunakan dalam verifikasi, yakni padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Selanjutnya berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Saat ini Disdik DKI Jakarta tengah melakukan pengecekan ulang dari data Disdukcapil. Sejauh ini sudah dilakukan pengecekan data 325 orang, sedangkan 299 orang lainnya akan menyusul.
\”Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil. Sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,\” ujar Purwosusilo.
Purwosusilo mengatakan 294 orang yang menyanggah tersebut diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan pada hari Senin (18/3).
Disdik DKI juga sudah memanggil mahasiswa tersebut untuk dilakukan tahapan validasi, verifikasi kembali dan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya hingga tuntas.
Selain dari data Disdukcapil, Pemprov DKI Jakarta juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus. Hasilnya, sebanyak 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar.KRONIK
Penerima KJMU Dibayangi Ancaman Putus KuliahAdapun mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Para pendaftar KJMU tahap 1 tahun 2024 akan diverifikasi oleh sekolah asal untuk memastikan telah memenuhi persyaratan, yakni lulus sekolah menengah di DKI Jakarta maksimal 3 tahun yang lalu. Pengecekan dilakukan melalui sistem pada 4-24 Maret.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem pada 4-28 Maret untuk memastikan mahasiswa pendaftar tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU.
Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem pada 1-5 April 2024.