Polisi menyebut pemuda berinisial DY (25) telah menjual 2.010 video porno anak lewat Telegram sejak melakukan aksinya pada November 2022.
\”Ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022. Kemudian sudah pernah transmisikan 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur,\” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (31/5).Polisi Tangkap Pemuda Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Via TelegramRibuan video porno disebarkan oleh DY di tiga grup Telegram yang berbeda. Rinciannya, 916 video di grup VVIP Bocil, 869 video di grup VVIP Indo Bocil 1, dan 224 video di grup VVIP Indo Bocil 2.
Dalam aksinya, DY mempromosikan video porno itu lewat akun Twitter. Total, ada delapan akun Twitter yang dikelola DY untuk melancarkan aksinya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Yang semuanya mem-promote link tele t.me/joinvvipyuk yang menghubungkan konten asusila anak di bawah umur yang bernama realadmingroup,\” ucap Hendri.
Jika pelanggan merasa tertarik, mereka lantas diwajibkan membayar sesuai dengan jumlah grup telegram yang ingin mereka ikuti. Uang tersebut langsung dikirimkan lewat DANA maupun rekening milik DY.
\”Contohnya bila ingin aktif dalam 5 group itu harus bayar Rp100.000, kemudian ke 10 group itu Rp150.000, 15 group Rp200.000, 20 group itu harus bayar Rp300.000,\” tutur Hendri.Pemuda Jual Video Porno Anak Lewat Telegram Raup Omset Rp50 JutaLebih lanjut, Hendri turut menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir seluruh akun yang digunakan DY.
\”Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur,\” ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) buntut aksinya menjual video bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.
Penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/5) lalu.
\”Menemukan akun twitter @balapcan yang mem-promote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,\” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5).Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan InternasionalDari hasil pendalaman, didapatkan fakta bahwa untuk mendapat konten video porno itu calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY.
Berdasarkan temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap DY di daerah Bekasi pada Rabu (29/5) lalu.
Kini, DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.