Polisi menyebut pemuda berinisial DY (25) meraup Rp50 juta dari penjualan video bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan DY telah melakukan aksinya itu sejak Mei 2023.Polisi Tangkap Pemuda Jual Video Porno Anak di Bawah Umur Via Telegram\”(Keuntungan) kurang lebih Rp50 juta sejak Mei 2023,\” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (30/5).
Ade Safri menyebut selama satu tahun melakukan aksinya, DY berhasil menjual konten video porno itu kepada 350 pembeli.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Diungkapkan Ade Safri, video porno anak di bawah umur itu diperoleh DY dari media sosial Twitter. Kata dia, konten video yang ditawarkan DY pun bervariasi.
\”Didapat dari Twitter, (kontennya) ada yang Indonesia, namun kebanyakan luar negeri,\” ucap dia.Polisi Bongkar Kasus Pornografi Anak Jaringan InternasionalLebih lanjut, Ade Safri menyampaikan penyidik masih menyelidiki kasus ini. Termasuk, mendalami apakah ada tersangka lain yang turut terlibat.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DY (25) buntut aksinya menjual video bermuatan asusila anak di bawah umur lewat Telegram.
Penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (27/5) lalu.
\”Menemukan akun twitter @balapcan yang mem-promote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,\” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5).Perburuan Terduga Pembunuh Bocah Cianjur Berakhir di Hutan LampungDari hasil pendalaman, didapatkan fakta bahwa untuk mendapat konten video porno itu calon pembeli harus mentransfer uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX dan Rp200 ribu ke nomor rekening BCA atas nama DY.
Berdasarkan temuan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap DY di daerah Bekasi.
Kini, DY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

By admin