Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah usai keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar tanpa kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
\”Pasal 98 PKPU Nomor 25 tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye,\” kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (12/6).Kandas di MK, Ketum PPP Cari Cara Lain Untuk Lolos ke DPRPemungutan suara ulang (PSU) ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Idham menjelaskan bahwa MK memerintahkan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan.
Meski tidak ada kampanye, kata Idham, KPU kabupaten/kota diminta untuk memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan atau kepala satuan pendidikan.
\”Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU usai putusan MK,\” ujarnya.
Idham menyebut KPU rencananya akan menggelar rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU. Rapat dimulai pada hari ini sampai Jumat (14/6).Gugatan Pileg 2024 Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Pakar Sentil KPUMK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.
Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.
Berikut daftar dan ketentuan PSU berdasarkan putusan MK.
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
1. DPRD Provinsi Gorontalo VI2. DPRD Kota Tarakan I3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV6. DPRD Papua Pegunungan I7. DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V2. DPRD Kabupaten Meranti IV3. DPRD Kota Dumai IV4. DPR Papua Barat Daya III5. DPRD Kabupaten Sintang V6. DPRD Kabupaten Samosir I7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II9. DPRD Provinsi Jambi II10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
1. DPRD Kabupaten Gorontalo II2. DPRD Kota Ternate IIProses Putusan MK, KPU Kumpulkan Komisioner Daerah Bahas Pileg Ulang