Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa pengusaha berinisial RBS sebagai saksi dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Pemeriksaan tersebut juga turut dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi. Kendati demikian ia enggan membeberkan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan tersebut.
\”Betul RBS sedang kita periksa,\” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (1/4).
Kuntadi menegaskan pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik sesuai kebutuhan perkara dan tanpa unsur desakan dari pihak manapun.Fakta Dugaan Kasus Korupsi Timah Rp271 T Harvey-Helena versi Kejagung\”Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan,\” pungkasnya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai terdapat aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi timah berinisial RBS. Menurutnya, RBS diduga menikmati uang korupsi paling banyak dari kasus komoditas ini.
Boyamin mengungkapkan bahwa RBS ini memiliki peran dua tersangka baru kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim yang diduga melakukan korupsi melalui dalih CSR.
Selain itu, RBS juga diduga telah mendirikan dan mendanai perusahaan yang digunakan untuk melancarkan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
\”Meminta segera menetapkan Tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,\” ujarnya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).Profil Perusahaan Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi TimahKejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.