Pihak civitas Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan penjelasan lengkap terkait tawaran pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjaman online (pinjol).
Kepala Humas ITB Naomi Haswanto menyatakan ITB berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa.Viral Mahasiswa Bisa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, ITB Buka SuaraSebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB, dan melalui tulisan ini aturan tersebut sekaligus menjawab tulisan saudara Taufiq Pangestu, Wakil Mahasiswa pada Majelis Wali Amanat ITB yang dirilis melalui media sosial. Tulisan tersebut banyak mengutip pembicaraan personal melalui saluran telepon, antara yang bersangkutan dengan Rektor ITB, dan disayangkan dibuat tanpa izin (consent) dari Rektor ITB,\” terang dia, Jumat (26/1).
Naomi menuturkan ITB banyak menerima mahasiswa dari berbagai jalur seperti melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP).Jokowi Minta Forum Rektor Bekali Tiga Bacapres tentang Indonesia MajuMahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam 5 (lima) kategori pembayaran UKT, dari UKT 1 (Rp 0) sampai UKT 5 (tertinggi). Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh.
ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB.
Komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.
\”Beragam beasiswa tersebut selalu dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh- sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB,\” katanya.Cegah Arkeolog \’Punah\’, BRIN Dorong PTN Bikin Jurusan ArkeologiMenjelang Semester II Tahun 2023/2024, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIA) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya.
Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
\”Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non-bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),\” katanya.