Satu tahun bukan waktu yang singkat. Banyak peristiwa penting terjadi di Indonesia sepanjang 2023. Mulai dari penyanderaan warga negara asing (WNA), kekeringan karena fenomena el nino panjang, kriminalitas hingga konflik agraria.
Peristiwa-peristiwa itu berdampak besar pada aspek kehidupan warga, pemerintahan dan hubungan Indonesia dengan negara lain.
Setiap peristiwa juga memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Upaya pemerintah dalam menanggapi peristiwa yang ada turut menjadi sorotan. Ada yang dianggap tepat, tetapi banyak pula yang dianggap kurang, bahkan tidak tepat.
Berikut kilas balik peristiwa penting yang terjadi sepanjang 2023.TNI: Pembebasan Pilot Susi Air Sandera KKB Papua Belum Bisa DipastikanPenyanderaan Pilot Susi Air
Awal tahun 2023, Indonesia dihebohkan dengan penyanderaan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens.
Pilot berkebangsaan Selandia Baru itu disandera oleh milisi yang disebut aparat dengan sebutan KKB itu sejak 7 Februari 2023 sesaat setelah mendaratkan pesawat di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Kelompok tersebut sempat beberapa kali mempublikasikan foto maupun video Philip. Pada 26 Mei lalu, KKB merilis video yang menunjukkan kondisi Philip. Dalam video itu, Philip menyebut KKB akan menembaknya jika tidak ada negosiasi dalam dua bulan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan segala cara untuk membebaskan Mehrtens dengan selamat dan aman, termasuk bekerja sama dengan otoritas Indonesia.
\”Keselamatan dan kesejahteraan Phillip Mehrtens tetap menjadi prioritas utama kami,\” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan (MFAT) Selandia Baru ke CNNIndonesia.com via email, Kamis (30/11).
Panglima TNI Agus Subiyanto ikut buka suara soal operasi pembebasan Mehrtens. Dia menyatakan akan melibatkan Forkopimda di sana untuk berkomunikasi.
Dia juga mengatakan operasi teritorial juga dilakukan untuk membebaskan Mehrtens. \”Mudah-mudahan dengan langkah itu ada kabar lah,\” lanjut Agus.
Namun, 11 bulan berlalu, hingga tahun akan berganti, Philip belum juga berhasil dibebaskan.
Penganiayaan David Ozora
Jagat maya Indonesia dihebohkan pada pertengahan Februari lalu, ketika seorang anak pejabat Kementerian Keuangan bernama Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Penganiayaan dilakukan pada pukul 20.30 di sebuah perumahan yang berlokasi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di tempat tersebut, David diintimidasi dan dianiaya hingga babak belur. Kepalanya ditendang berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury di kepalanya dan diperkirakan tidak bisa pulih 100 persen.
Buntut dari aksi tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Rubicon milik Dandy yang sempat viral pun akan dilelang untuk biaya restitusi David, Jumat (8/9).
Sementara rekan Mario, Shane Lukas mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Sebelumnya, anak AG yang terlibat dalam kasus tersebut telah divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan pada 27 April 2023.
Akibat dari aksi anaknya tersebut, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Ditjen Pajak juga turut diburu akibat kasus gratifikasi dan pencucian uang. Ayah Mario Dandy dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 18,9 miliar.
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,\” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12).Poin-poin Vonis Mario Dandy: 12 Tahun Bui hingga Rubicon DilelangPenolakan Timnas Israel
Pada Maret 2023 mimpi Garuda Muda untuk tampil di ajang Piala Dunia U-20 terpaksa kandas. Hal ini merupakan buntut dari serangkaian penolakan terhadap kedatangan Timnas Israel.
Ajang sepakbola muda tersebut seharusnya diselenggarakan di enam kota, termasuk Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Bali, dan Palembang. Namun beberapa kepala daerah tuan rumah menyatakan sikap penolakan terhadap Israel, di antaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Ganjar menegaskan penolakan merupakan wujud dari komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Sebagai kader PDIP, ia memegang teguh amanat Bung Karno terkait kemerdekaan Palestina. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan PSSI dan beberapa menteri terkait.
\”Sehingga penyelenggaraan Piala Dunia U-20 bisa dilakukan tanpa mengorbankan komitmen panjang kita untuk mewujudkan Palestina merdeka serta tetap menjaga kedamaian sosial-politik di dalam negeri Indonesia,\” ujarnya pada Kamis (23/3)
Sikap penolakan semacam itu tidak bisa diterima FIFA, federasi sepakbola dunia tersebut resmi mencabut status tuan rumah Indonesia pada Rabu (29/3). Drawing yang dijadwalkan pada Jumat (31/3) pun dibatalkan.
Sementara bintang lini depan Timnas Indonesia U-20, Hokky Caraka mengungkapkan kekecewaannya. Pesepakbola berusia 18 tahun itu merasa usaha teman-temannya menyambut Piala Dunia U-20 nampak sia-sia.
\”Kami kecewa tentang gagalnya Pildun U-20. Jangan kalian bilang, \’halah, Pildun doang hasil give away\’. Walaupun hasil give away atau apa pun yang kalian sebut, kita juga latihan mati-matian, sehari 3-4 kali latihan,\” tulisnya di Instagram story pada Rabu (29/3) malam.

Geger Pesantren Al-Zaytun
Memasuki pertengahan 2023, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Pada Juni 2023, beredar video yang memperlihatkan praktik ibadah yang tak biasa dan diduga menyebarkan ajaran sesat.
Salah satunya, perempuan dan lelaki bisa bercampur saat salat Id berjamaah.
Selain itu, Al-Zaytun juga menjadi sorotan lantaran pernyataan yang dikeluarkan oleh pimpinan Ponpes tersebut, Panji Gumilang dianggap menistakan agama. Panji sempat mengatakan jika Al-Quran bukan firman Tuhan.
Atas semua kontroversi itu, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Ia disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Rp1,1 TriliunLaporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juni 2023.
Pada Agustus 2023, Panji pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat pasal berlapis. hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.
Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

By admin