TRIBUNNEWS.COM -Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) merilis permintaan maaf karena layanan pembelian e-meterai mengalami error atau down.
Sebelumnya, para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 mengeluh tidak bisa membeli e-meterai yang dibubuhkan pada dokumen pendaftaran CPNS.
Ada berbagai kendala yang dikeluhkan para pelamar CPNS 2024, di antaranya tidak mendapatkan e-meterai padahal sudah melakukan pembayaran.
Peruri mengatakan website mereka error karena membeludaknya pembeli e-meterai menjelang penutupan pendaftaran CPNS pada 6 September 2024.
\”Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi dalam beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, website layanan e-meterai mengalami lonjakan penggunaan yang mengakibatkan adanya antrian yang cukup panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-meterai. Hal ini mengakibatkan perlambatan pelayanan e-meterai melalui website dimaksud,\” kata Peruri dalam pernyataannya di Instagram, Rabu (4/9/2024).
Peruri memastikan pihaknya sedang berupaya memulihkan layanan tersebut.
\”Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi dalam proses pembelian dan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai), khususnya dalam proses pendaftaran CASN 2024,\” lanjutnya.
Hingga saat ini baik pihak Peruri mau pun penyelenggaran seleksi CASN 2024 belum memberikan solusi untuk kendala pembelian e-meterai.

Cara Refund Dana e-meterai 75 persen:
Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan pengembalian dana (refund) dapat mengirimkan email ke [email protected] dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com
Pembeli e-meterai yang ingin mengajukan refund dana wajib melampirkan:

No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran (invoice)
Sisa kuota saat ini
Nomor invoice yang dibatalkan.

Ketentuan Lainnya:

Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari terakhir
Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

By admin