Petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur berinisial SN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia lima tahun terancam dipecat.
SN tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai honorer yang bertugas di Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.
\”Kalau dia memang sudah menjelekkan nama baik institusi akan kita lakukan tindakan. Kita tidak akan melindungi kok, tapi proses praduga tak bersalah tetap ada. Kita hanya lakukan administratif, kalau dia memang salah sesuai dengan punishment nya putus kontrak,\” kata Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi, Kamis (21/3).
Satriadi mengatakan keputusan terkait pemutusan kontrak bergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan.Petugas Damkar di Jaktim Diduga Cabuli Anak, Eks Istri Lapor PolisiHari ini Gulkarmat DKI Jakarta kembali memanggil SN untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sebab, pada pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Rabu (20/3) kemarin, SN masih menyangkal telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
\”Kita harus menghargai itu, kita bukan melindungi mereka, tapi praduga tak bersalah, kita kan enggak tahu dia benar atau tidak, salah atau tidak, kan kita tidak bisa,\” ucap Satriadi.
Sebelumnya, seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di Jakarta Timur berinisial SN diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia lima tahun.
Kasus ini viral di media sosial. Menurut unggahan tersebut, pencabulan itu terungkap setelah sang anak mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya kepada sang ibu setelah pulang menginap dari rumah SN.Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka PencabulanBerdasarkan penuturan ibu korban, ia dan SN sudah bercerai sejak 2020. Setelah mendapat cerita pencabulan itu, sang ibu kemudian melapor ke polisi.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan membenarkan bahwa SN merupakan petugas damkar di Jakarta Timur. Namun, ia bukan ASN.
\”Dia itu bukan ASN, tapi PJLP, dia tenaga honorer, tenaga PJLP,\” ucap Satriadi, Rabu (20/3).
Di sisi lain, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan soal dugaan pencabulan tersebut pada 6 Februari lalu dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
\”Iya, pelapornya dari PA (ibu korban), peristiwa yang dilaporkan adalah pencabulan kepada anak di bawah umur. Terlapornya SN,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi.