Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR membahas lanjutan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses, Senin (13/5).
Dalam rapat tersebut Panja RUU MK Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Padahal, sebelumnya mereka sempat menyepakati untuk menundanya karena terdapat sejumlah poin krusial.Daftar Perubahan RUU MK yang Diam-diam Tinggal Disahkan di Paripurna\”Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya,\” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).
Namun Dasco tak mengungkap alasan pihaknya memberi izin pengesahan RUU itu di masa reses. Kini, lanjut Dasco, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dia belum menentukan kapan RUU tersebut akan disahkan. Akan tetapi pemerintah dan DPR berpeluang menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.
\”Nah, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait berkoordinasi kembali dengan pemerintah,\” katanya.DPR Diam-diam Gelar Rapat Setujui RUU MK Dibawa ke ParipurnaSejumlah anggota Komisi III DPR yang mengikuti rapat pengesahan tersebut sebelumnya juga tak menjawab alasan rapat pengesahan RUU MK diam-diam digelar di masa reses anggota dewan yang tinggal sehari.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengklaim hanya menghadiri undangan rapat dari sekretariat dan pimpinan tanpa tahu alasan rapat digelar di masa reses.
\”Saya enggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan, ya, saya hadir,\” kata Sudding, Senin (13/5).
Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK, yaitu persyaratan batas usia hakim konstitusi; mekanisme pemberhentian hakim; evaluasi hakim konstitusi; dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).DPR Lantik 3 Anggota PAW, Salah Satunya Pengganti Arsul SaniImbas perubahan UU itu, para hakim MK terancam terkena dampak. Mereka terutama bisa kena evaluasi dan ditarik oleh lembaga pengusulnya dari Presiden, DPR, maupun MA.