Wasekjen PKB Syaiful Huda mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah mempengaruhi keputusan partainya terkait sosok yang didukung di Pilkada 2024.
Huda menjelaskan perubahan tersebut bakal dibahas dan diputuskan dalam Muktamar ke-6 PKB di Bali pada 24-25 Agustus ini.
\”Ada sebagian keputusan pengusungan calon dari PKB termasuk menyesuaikan apa yang sudah diputuskan oleh MK di beberapa kabupaten kota,\” kata Huda dalam konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Centre, Bali, Sabtu (24/8).
Meski begitu, Huda menegaskan putusan MK tersebut tak membawa perubahan yang bersifat signifikan terkait sosok yang telah didukung PKB di Pilkada 2024.Dino: RK Ungkap Atalia Batal Maju Pilwalkot Bandung karena KeluargaIa pun menjelaskan perubahan keputusan PKB itu akan termaktub dalam rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan muktamar.
\”Nanti dalam rekomendasi kita lihat dalam rekomendasi ada dua aspek rekomendasi eksternal dan rekomendasi internal nanti dua-duanya kita lihat nanti diumumkan di akhir penutupan Muktamar,\” tutur dia.
Sebelumnya, KPU memastikan akan mematuhi putusan MK terkait gugatan dengan nomor perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Putusan nomor 60 menyesuaikan ambang batas parlemen sesuai dengan jumlah pemilih di suatu wilayah.
Sementara putusan nomor 70 memutuskan syarat umur maju pilkada untuk level pilgub harus berusia 30 tahun saat pendaftaran.