Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
\”Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,\” ucap Hakim Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)
Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.KPK Panggil Idrus Marham Jadi Saksi Kasus Eks Wamenkumham Eddy HiariejEddy lantas menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.
Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan pelbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.
Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum.Rajiv NasDem Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus SYL