Polisi menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ketiga ASN ini masing-masing berinisial RJA, AFM dan MBD.
\”Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),\” kata Kabid Hunas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Prabowo Heran Muncul Istilah Presidential Club: Minum Kopi SajaADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Lebih lanjut, Ade Ary turut menyampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
\”Bapak Kapolda Metro Jaya mengimbau agar kita semua bersama-sama memberantas narkoba sebagai musuh bersama. Pak Kapolda mengingatkan jajaran untuk terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba dan diproses sesuai SOP yang berlaku,\” tutur dia
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga aparatur sipil negara (ASN) Kota Ternate, Maluku Utara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (22/5), terjadi penyalahgunaan narkoba di sekitar Jalan Percetakan Negara, RT 002/RW 03, Jakarta Pusat.
Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi lokasi, tepatnya di depan Warkop Kungkung. Mereka lalu menggeledah tiga orang ASN Kota Ternate, yakni RJA, AFM dan MBD.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,16 gram. Ketiganya mengaku sabu itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial I.

By admin