Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya dalam dua bulan terakhir jelang Pemilu 2024. Mereka menagih janji agar Revisi UU (RUU) Desa Nomor 6 Tahun 2024 segera disahkan.
Sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Juli 2023, nasib RUU Desa masih terombang-ambing tak menentu. Para kepala desa mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkannya sebelum Pemilu 2024.
Selain Apdesi, organisasi besar lain yang sering ikut dalam demonstrasi yaitu Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) hingga Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Pada Rabu (31/1), demonstrasi besar-besar digelar di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Massa Apdesi membakar ban dan mencoba membongkar pagar besi gerbang utama gedung dengan palu.Demo Ricuh, Massa Apdesi Lempari Polisi dengan Botol Air MineralADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Sejumlah pihak menilai isu revisi UU Desa kental nuansa politis. UU Desa dianggap jadi dagangan sejumlah partai politik untuk kepentingan elektoral mereka di Pemilu dan Pilpres 2024.
Salah satu poin dalam rancangan revisi itu mengatur penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam satu periode dan dapat dipilih lagi sebanyak dua kali, menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu kali.
Poin yang jadi sorotan lainnya yaitu kenaikan alokasi dana desa sebesar 20 persen serta gaji dan tunjangan tetap tiap bulan untuk kepala desa.
Kini, DPR tampak ogah-ogahan menyelesaikan RUU Desa. Sebab, RUU itu rentan dipolitisasi untuk kepentingan elektoral partai politik menjelang Pemilu 2024.
Ketua DPR Puan Maharani sempat berjanji mengebut pembahasan RUU itu di masa reses, tetapi hal itu tak dipenuhi.
\”Kami telah menerima surat dari Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi undang-undang desa. Kami pastikan revisi UU Desa akan jalan,\” kata Puan awal Desember lalu.Almas Penggugat Syarat Usia Capres di MK Gugat Gibran Bayar Rp10 JutaPuan menyebut pembahasan RUU Desa tidak bisa terburu-buru. Menurut dia, pembahasan RUU Desa tetap harus melalui mekanisme sesuai perundang-undangan.
\”Namun, tidak bisa terburu-buru. Harus ada mekanisme yang ditempuh sesuai dengan perundang-undangan. Jadi tidak bisa tiba-tiba disahkan,\” ucap dia.
Teranyar, dalam pembukaan masa persidangan DPR pada 16 Januari lalu, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mempertanyakan nasib RUU Desa. Dia mengaku mendapat banyak keluhan selama reses di desa-desa tentang nasib RUU tersebut.
\”Saya banyak mengunjungi desa-desa, tentu dalam jelang pemilu ini, satu hal yang ditanya bagaimana kelanjutan UU Desa yang telah diputuskan di paripurna di DPR,\” kata Herman.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memahami bahwa RUU Desa saat ini banyak didorong sejumlah organisasi aparat dan kepala desa. Namun, Dasco mengaku tak ingin RUU tersebut menjadi alat politisasi dan hanya menguntungkan salah satu paslon.Bawaslu soal Awasi Netralitas Jokowi di Pilpres 2024: Agak SulitPolitisi Partai Gerindra itu ingin aspirasi kepala desa tidak hanya disampaikan kepada fraksi-fraksi tertentu, tetapi ke seluruh fraksi di DPR.
Dasco pun mempersilakan organisasi kepala desa bertemu fraksi-fraksi partai untuk meminta penyelesaian revisi UU Desa di sisa masa waktu periode DPR saat ini.
\”Kita sama-sama tahu para kepala desa ini memang aktif meminta revisi di DPR. Namun, karena menjelang tahun politik, kita tidak mau bahwa revisi UU Desa itu kemudian diuntungkan pada 1 atau 2 parpol saja di parlemen ini,\” kata dia.

By admin