Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bakal menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Edy Susilo terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya Ian Iskandar, buntut penyerahan dokumen kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan status tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepastian tindak lanjut laporan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto usai menghadiri apel gelar pasukan operasi lilin 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Menurut Karyoto, pihaknya wajib menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, salah satunya dengan cara mengumpulkan keterangan pelapor.
\”Kita kalau ada laporan harus tindaklanjuti dengan cara mengumpulkan keterangan-keterangan apa, yang dibocorkan apa,\” ujar Karyoto kepada wartawan.

Kemudian setelahnya, pihaknya akan mencocokan dokumen yang nantinya akan diserahkan oleh pihak yang melaporkan Firli serta kuasa hukumnya.
Karyoto menuturkan, dokumen itu nantinya akan dicocokkan dengan apa yang diserahkan kubu Firli pada saat menjalani sidang praperadilan.
\”Nanti si pelapor membawa gak dokumennya seperti apa, sama gak dengan yang di Pengadilan kita teliti dulu,\” pungkasnya.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua non-aktif KPK, Firli Bahuri serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Buktidokumenitu diketahui dibawa kubuFirlisaat sidang praperadilan untuk melawan status tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
\”Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. TerlaporFirlidan pengacaranya terkait membawadokumenKPK,\” kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).
Menurutnya, posisiFirliBahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawadokumenpenyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.
\”Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan jugadokumenitu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK,dokumenresmi dandokumenitu rahasia,\” ungkapnya.
\”Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisikdokumenitu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkanFirlisama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya,\” sambungnya.

Sikap kubuFirliterkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaandokumentersebut.
\”Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, jan tidak bisa tidak layak. Padahal pakFirlike situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengandokumenkorupsi terkaitDJKAyang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan,\” tuturnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHPidana.

By admin