Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, Elwizan Aminuddin tak memiliki riwayat pendidikan kedokteran dan sebelumnya bekerja sebagai seorang kondektur bus.
\”Sebelum dia bekerja sebagai dokter gadungan di beberapa tim sepak bola, dia bekerja sebagai kondektur bus kota, di Tangerang. Dia ada juga usaha jual kelontong,\” kata Riski di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1).Sempat Buron, Elwizan Dokter Gadungan PSS Sleman DitangkapRiski mengungkap aksi Elwizan ini dilatarbelakangi motif ekonomi. Hanya bermodalkan jaringan internet, Elwizan mengambil contoh ijazah lewat mesin pencarian Google.
Ijazah inilah yang membuka jalannya untuk berkarier sebagai dokter sejak tahun 2013 di berbagai klub sepak bola Tanah Air, termasuk PSS Sleman hingga Timnas Indonesia U-19.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”(Gambar ijazah) dia download dan dia edit, sesimpel itu sebenarnya,\” ujarnya.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyebut tersangka ditangkap di Cibodas, Tangerang, pada 24 Januari 2024 lalu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Manajemen PSS pada 3 Desember 2021 silam.Guru Setrika Punggung Santri di Parepare jadi TersangkaElwizan mulai bekerja sebagai dokter di PSS setelah mengirimkan salinan ijazah, daftar riwayat hidup, serta identitas diri ke PT PSS pada Februari 2020. Kata Ardi, tersangka menggunakan ijazah sebagai lulusan fakultas kedokteran Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
Setelah meneken kontrak pada Februari 2020, tersangka mendapatkan gaji Rp25 juta per bulan plus bonus sampai Desember 2020 . Mulai Maret-Oktober 2021, pendapatan bulanan Elwizan dari klub menjadi Rp25 juta plus bonus.
\”November 2021, beredar kabar di PT PSS bahwa pelaku ini sebenarnya bukan dokter,\” kata Ardi.
Selanjutnya, PT PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh untuk mengonfirmasi status Elwizan sebagai lulusan kampus tersebut. Pihak kampus lalu memastikan yang bersangkutan bukanlah bagian dari alumni Universitas Syah Kuala Banda Aceh pada 30 November 2021.
\”Tanggal 1 Desember, tersangka pamit pulang ke Palembang karena orang tuanya sakit, pergi tapi tidak pernah kembali lagi sampai akhirnya dia ditangkap,\” jelas Ardi.Polisi Klaim Kantongi Izin Penyitaan HP Aiman dari PengadilanArdi menyebut PT PSS mengalami kerugian hingga sebesar Rp254 juta dari gaji serta bonus yang diberikan kepada tersangka. Ia mengaku membutuhkan waktu lama menangkap tersangka lantaran yang bersangkutan terus berpindah lokasi serta mengubah identitasnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti meliputi salinan ijazah, KTP, NPWP, serta beberapa lembaran kertas perjanjian kerja. Polisi juga mengantongi surat dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh perihal verifikasi keabsahan ijazah.
Polisi mengenakan tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 278 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.