Kepolisian menyebut aktor Epy Kusnandar mengonsumsi narkoba jenis ganja di atas pohon di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan ganja itu diperoleh Epy setelah diberikan rekannya yang juga selebritas, Yogi Gamblez.
Berdasarkan pengakuan Yogi, Epy sudah berulang kali meminta narkoba jenis ganja itu kepadanya. Hingga akhirnya Yogi memberikan satu linting ganja kepada Epy.
\”Berdasarkan pengakuan YG sekitar 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan oleh Ek satu hari kemudian tanggal 21 maret ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen,\” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).Polisi Tetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Tersangka Kasus NarkobaSyahduddi menduga Epy mengonsumsi ganja itu di atas pohon karena ada rasa ketakutan. Apalagi, itu merupakan kali pertama aktor senior tersebut mengonsumsi ganja.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja ya mungkin ada juga rasa waswas ketakutan sehingga berupaya mencari tempat yang aman,\” ucap dia.
Syahduddi mengungkapkan saat itu Epy tak langsung menghabiskan ganja tersebut. Kata dia, saat itu Epy hanya mengisap setengah linting ganja dan kemudian disimpan.
\”Sudah sisa setengah linting disimpan dalam toples kosong, beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali,\” ujarnya.
\”Motif EK, motifnya untuk dikonsumsi secara pribadi, karena pengakuan saudara YG beberapa kali saudara EK meminta agar saudara YG memberikan ganja kepada EK, ditanyakan untuk apa ya untuk saya pakai sendiri, ya jadi motifnya untuk mengonsumsi secara pribadi,\” imbuh Syahduddi.
Dia menerangkan Yogi mengaku mendapat ganja tersebut dari inisial JC dengan harga Rp250 ribu.
\”(YG) sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertransaksi membeli ganja kepada saudara JC yang kita tetapkan sebagai DPO,\” ucap Syahduddi.
\”Kemudian dari pengakuan YG, yang bersangkutan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya mengonsumsi sendiri,\” lanjutnya.Epy Kusnandar Butuh Banyak Istirahat Usai Ditangkap di Kasus NarkobaSebelumnya, polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
\”Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,\” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).
Dalam kasus ini, Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.