Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan selebritas media sosial dengan nama alias Siskaeee selaku tersangka kasus produksi film porno.
Sebelumnya kuasa hukum Siskaeee mengatakan salah satu alasan kliennya mengajukan penangguhan penahanan adalah dugaan menderita gangguan jiwa.
\”Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut,\” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Ade Ary belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan itu akan dikabulkan penyidik atau tidak. Sebab, ada sejumlah hal yang akan dipertimbangkan oleh penyidik.
\”Tentunya kami akan kaji dan pertimbangan oleh penyidik,\” ucap dia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Disebut Idap Gangguan KejiwaanSebelumnya, Siskaeee telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia ditahan usai dijemput paksa Polda Metro Jaya dari Sleman, DIY, usai mangkir pang
Dalam penangguhan penahanan itu, Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum mengajukan diri sebagai pihak penjamin. Pihaknya menjamin Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Tofan mengatakan alasan lain dalam penangguhan penahanan dalam kasus ini adalah karena Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.
\”Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,\” tutur Tofan kepada wartawan, Kamis (25/1).
\”Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,\” sambungnya.
Polisi akhirnya menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.Siskaeee Bantah Kabur ke Yogyakarta Usai Ditangkap Polda Metro Jaya