Polisi mengaku telah mengantongi keterangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pengakuan itu turut disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6) kemarin.
\”Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,\” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/6).
Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan apakah uang yang diberikan SYL kepada Firli sama dengan yang disampaikan di persidangan.SYL Serahkan Valas Rp500 Juta ke Firli Bahuri di GOR Bulu TangkisADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan,\” ucap dia.
Sebelumnya, SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
\”Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?\” tanya hakim.
\”Yang dari saya dua kali,\” ungkap SYL.
\”Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?\” pertegas hakim.Poin-poin Pengakuan SYL di Sidang: Akui Beri Firli Bahuri Uang Rp1,3 M\”Ya kurang lebih seperti itu,\” ucap SYL.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.