Polisi kembali membeberkan fakta baru terkait kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis, anak musisi David Bayu.
Audrey disebut diancam sebanyak empat sampai lima kali oleh mantan pacarnya, AP sebelum menyebarkan video syur tersebut ke media sosial.Polisi: Mantan Pacar Minta Audrey Balikan Sebelum Sebar Video Syur\”Setidaknya ada 4 sampai 5 kali. Dan kemudian diwujudkan dengan tersangka AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X untuk menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud,\” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).
Ade Safri menyebut bukti pengancaman itu ditemukan dalam handphone milik Audrey. Dalam bukti itu, pengancaman dilakukan oleh AP melalui chat kepada Audrey.
\”Ada dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap hp milik saksi korban Audrey Davis ditemukan adanya chat ancaman dari tersangka AP kepada saksi Audrey Davis,\” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan saat ini penyidik juga tengah mendalami apakah AP turut melakukan melakukan pemerasan.Fakta-fakta Terbaru Kasus Penyebaran Video Porno Audrey Davis\”Ini (soal pemerasan) masih kita dalami tapi yang jelas ancaman yang dilakukan oleh tersangka AP terhadap saksi korban AD ini untuk meminta balikan karena sempat diputuskan oleh saksi AD,\” tutur dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur yang menyeret Audrey Davis.
Salah satunya AP yang merupakan mantan kekasih Audrey. Dia ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/8) malam. Ia merekam dan menyebarkan video syur dirinya dengan Audrey. Video itu direkam pada 19 Desember 2022.
AP mengaku sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis. Ia pun ingin mempermalukan Audrey Davis. Karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut kepada sejumlah akun media sosial X.Polisi Sita Handphone Audrey Davis Usut Kasus Penyebaran Video SyurAP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

By admin