Polisi menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
\”Terhadap kedua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,\” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5).
Dalam kasus ini, Epy dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan rekomendasi proses rehabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
Sementara Yogi, dijerat Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 137 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun.
Polisi menerapkan jeratan pasal yang berbeda terhadap keduanya. Sebab, saat penangkapan polisi hanya menemukan barang bukti narkoba dari tangan Yogi.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Mengamankan barang bukti ganja seberat 12,34 gram terdiri dari daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gram,\” ucap Syahduddi.Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar \’Kang Mus\’ di Kasus NarkobaSyahduddi juga menyampaikan saat ini Epy tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, sehingga tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers.
\”Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kita amankan yang bersangkutan dengan kondisi yang kurang sehat, maka saat ini dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta,\” ucap Syahduddi.
\”Dan ada rekomendasi dari Direktur Utama Rumah Sakit Jakarta bahwa yang bersangkutan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis pada sore hari ini dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan dirawat di RS Jakarta yang nantinya akan kita lakukan proses rehabilitasi,\” imbuhnya.
Polisi menangkap Epy dan Yogi di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5) dalam waktu hampir bersamaan.
Dari hasil tes urine, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan keduanya positif mengonsumsi ganja.
\”Dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal, positif narkoba menggunakan ganja,\” ujar Panjiyoga di Polres Jakarta Barat, Jumat (10/5).