PolisiĀ mengungkapkan Sadira, sopir bus kecelakaan maut yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, bukan karyawan tetap perusahaan otobus (PO). Saidra hanya pekerja lepas alias freelance.
\”Hasil interview saya dengan sopir bahwa sopir ini adalah bukan karyawan tetap, tapi dia freelance,\” kata Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo saat dihubungi, Kamis (16/5).Kecelakaan Subang, Polri Buka Peluang PO Bus & Karoseri Jadi TersangkaWibowo menerangkan Sadira biasanya hanya dipanggil perusahaan jika mereka kekurangan sopir. Sadira sudah menjadi pekerja lepas di perusahaan itu selama tiga tahun.
\”Sudah freelance itu selama tiga tahun. Dan kebetulan dia baru sekali (bawa) mobil itu,\” ucap dia.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Saat ini, kata Wibowo, polisi masih terus menyelidiki insiden kecelakaan tersebut. Proses pemeriksaan masih berjalan.
Wibowo menyebut saat ini polisi tengah mendalami soal perubahan bentuk atau spesifikasi bus nahas tersebut. Polisi mendalami apakah perubahan itu memiliki kaitan dengan insiden kecelakaan.
\”Kita lagi kerja, nanti kita akan panggil itu PO-nya kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau mengubah dimensi kendaraan busnya, ini pemeriksaan kita masih berjalan,\” tutur Wibowo.
\”Kita panggil semua, kita mintakan keterangan semua tidak hanya PO saja, pengurus PO, kemudian karoseri yang mengubah terkait dengan bus tadi, kenapa KIR mati, siapa yang bertanggung jawab terhadap perpanjangan uji KIRnya, nanti kita cek semua siapa orang yang memiliki peran untuk menunjuk kendaraan ini,\” imbuhnya.Surat Edaran Wali Kota Depok: Study Tour Cukup Digelar di Kota JabarKecelakaan maut bus rombongan SMK Depok ini terjadi pada Sabtu (11/5) malam sekitar pukul 18.45 WIB di jalanan yang menurun di Ciater, Subang.
Insiden ini menelan korban jiwa 11 orang. Korban tewas terdiri dari sembilan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, satu Guru SMK Lingga Kencana Depok, dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang.
Polisi menetapkan Sadira selaku sopir bus sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara serta denda 24 juta rupiah.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan polisi membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini tergantung pada fakta hukum yang ada.

By admin