Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap bahwa tersangka kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara, Dante (6), Yudha Arfandi, sempat mengunjungi kolam renang tempat korban meninggal sepekan sebelum kejadian.
Yudha mendatangi kolam renang di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, itu bersama dengan ibu korban sekaligus kekasihnya, Tamara Tyasmara. mereka mengunjungi kolam renang itu untuk memeriksa fasilitas.
\”Berdasarkan keterangan dari ibu korban bahwa satu minggu sebelum kejadian, ibu korban saudari Tamara beserta tersangka mengecek tempat kolam renang tersebut,\” ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).Anak Tamara Ditenggelamkan 12 Kali, yang Terakhir sampai 54 Detik\”Mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, sehingga setelah itu baru diputuskan akan melaksanakan latihan renang di kolam tersebut,\” lanjutnya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}

Rovan kemudian membenarkan bahwa Yudha dan Tamara sudah merencanakan kunjungan sebelum kejadian. Setelah memeriksa fasilitas itu, mereka baru sepakat akan mengajak Dante ke kolam renang tersebut.
Ia juga menyatakan Yudha dan Tamara saat itu sepakat mengajak Dante ke kolam renang untuk latihan berenang.
\”Iya, betul mereka sudah [merencanakan]. Setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,\” ujar Rovan.
Dante anak dari Tamara meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yudha berdasarkan penyelidikan disebut menenggelamkan korban sebanyak 12 kali hingga korban meninggal dunia. Yudha  ditangkap aparat kepolisian di daerah Pondok Kelapa. Dalam kasus ini, Yudha dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Kepada polisi, Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.Yudha Mengaku ke Polisi Benamkan Anak Tamara untuk Latihan Pernapasan

By admin