TRIBUNNEWS.COM -Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang SMA.
Dinas Pendidikan Provinsi Jateng mengumumkan verifikasi pendaftaran PPDB Jateng 2024 dibuka pada 10 Juni 2024 dan pendaftaran online akan dibuka sekitar tanggal 20-an.
Adapun syarat PPDB Jateng 2024 untuk jalur zonasi masih sama dengan syarat tahun lalu.
Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur zonasi, jumlah kuotanya 55 persen dari daya tampung sekolah.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
Syarat PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:

Buku Rapor SMP/sederajat
Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
Bagi CPDB dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Cara Daftar PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:

Akses laman https://ppdb.jatengprov.go.id
Input data pribadi sesuai alur PPDB
Verifikasi berkas pendaftaran secara online
Berkas akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan terdekat, jika berkas telah sesuai maka CPDB akan mendapatkan Token untuk pendaftaran
Jika berkas CPDB ditolak maka CPDB dapat memperbaiki/melengkapi berkas tersebut sesuai syarat yang ditentukan
Setelah mendapat Token, CPDB melakukan pendaftaran secara online untuk memperoleh nomor pendaftaran
CPDB menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan

Dokumen yang Dibutuhkan:

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)
Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah
Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
Ijazah/Surat Keterangan Lulus
Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
Kartu Keluarga (KK)
Akta Kelahiran
Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).Pilihan Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:
CPDB memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

CPDB SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi
CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi
CPDB SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Ketentuan Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA Jalur Zonasi:

Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
Usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik
Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada perhitungan usia calon peserta didik
Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah:a. Jalur zonasib. Jalur afirmasic. Jalur prestasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

By admin