Berikut syarat pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 jenjang SMP, lengkap dengan kuota semua jalur dan jadwalnya.
PPDB Kota Bogor jenjang SMP dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap I untuk semua jalur kecuali zonasi, sedangkan Tahap II dibuka khusus untuk jalur zonasi.
Untuk pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 jenjang SMP Tahap 1 saat ini tengah memasuki prapendaftaran yang dibuka hingga 16 Juni 2024.
Calon peserta dapat mengunggah semua dokumen dan memilih jalur pendaftaran pada tahap ini.
Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 Jenjang SMP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang tua
Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2024)
Berusia Maksimal 15 Tahun pada tanggal 1 Juli 2024
Surat Keterangan kematian/Surat keterangan Cerai/Surat Penetapan Pengadilan (Bagi yang nama orang tua siswa berbeda antara Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran/Rapor)
Fotocopy Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir (apabila belum memiliki Akta Lahir)
Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal (apabila ijazah asli belum ada)
Rapor asli (halaman identitas di scan dan diupload di web PPDB)
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (Asli discan dan diupload ke web PPDB)

Dokumen yang Disiapkan untuk Masing-masing Jalur
1. Jalur Afirmasi

Kartu Program Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam DAPODIK dan DTKS Dinas Sosial.
Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial.
Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Foto calon peserta didik baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Afirmasi

2. Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Surat keterangan dari psikolog, (dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan).
Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian urusan pemerintahan di bidang sosial.
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

3. Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan
Perpindahan Orang Tua

Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik baru yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil

Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan

Surat keterangan mengajar/bertugas dari Kepala Sekolah
Surat keputusan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah
Sertifikat pendidik (jika ada)
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Perpindahan Tugas OrangTua/Wali, Maslahat Guru/Tenaga Kependidikan

4. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor
Prestasi Akademik/Non Akademik

Piagam/Sertifikat kejuaraan
Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan
Sertifikat/surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor untuk apresiasi Tahfidz Quran dan/atau prestasi
di bidang keagamaan lainnya
Surat Keterangan Prestasi dari Kepala Sekolah
Surat Pernyataan dari induk organisasi yang menyatakan kebenaran piagam/sertifikat kejuaraan, jika kejuaraan/perlombaan/kompetisi diselenggarakan oleh induk organisasi.

Prestasi Nilai Rapor

Rapor asli
Nilai rapor 5 semester dari kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), kelas 6 (semester 1)
Surat keterangan peringkat 1s.d. 2 di kelas dari Kepala Sekolah
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon pesert didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor

5. Jalur Zonasi

Titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan alamat yang tercantum di KK
Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai alamat KK
Surat Tanggung Jawab Mutlak (STJM) orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan Jalur Zonasi

Kuota Masing-masing Jalur

Jalur Afirmasi: 20 Persen
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK): 5 Persen
Jalur Perpindahan Orang Tua, Maslahat Guru dan Tenaga Kependidikan: 5 persen
Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik dan Prestasi Nilai Rapor: 20 persen (kota Bogor: 90 persen, luar kota Bogor: 10 persen)
Jalur Zonasi: 50 persen (kota Bogor: 90 persen, luar kota Bogor: 10 persen)

Jadwal Input Data dan Upload Persyaratan Umum

Kecamatan Bogor Barat: 20 – 22 Mei 2024
Kecamatan Bogor Selatan: 23 – 25 Mei 2024
Kecamatan Bogor Tengah: 27 – 29 Mei 2024
Kecamatan Bogor Timur: 30 Mei – 1 Juni 2024
Kecamatan Bogor Utara: 3 – 5 Juni 2024
Kecamatan Tanah Sareal: 6 – 8 Juni 2024

Jadwal Pendaftaran
Tahap I

Pembuatan dan Pendistribusian Akun : 1 – 19 Mei 2024
Input, Upload, Pilih Jalur, Verifikasi & validasi: 20 Mei 2024 – 16 Juni 2024
Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi: 19 – 21 Juni 2024
Pengesahan: 25 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Daftar Ulang Tahap I: 27 – 28 Juni 2024

Tahap II

Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi: 1 – 5 Juli 2024
Pengesahan: 6 Juli 2024
Pengumuman: 8 Juli 2024
Daftar Ulang Tahap II: 9 – 10 Juli 2024(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB 2024

By admin