Berikut jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 jalur zonasi.
PPDB SMP Malang 2024 dibuka untuk 4 jalur, satu di antaranya adalah Jalur Zonasi.
Mengutip dari laman resminya, pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi akan dibuka pada 27 Mei 2024.
Nantinya, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://malangkab.siap-ppdb.com/.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMP Malang 2024 Jalur Zonasi

27 – 30 Mei 2024: Pendaftaran
27 – 31 Mei 2024: Verifikasi dan Validasi
3 Juni 2024: Pengumuman
3 – 4 Juni 2024: Daftar Ulang

Syarat Umum

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajatMemiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus SD/MI atau dokumen lain yang telah menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD/MI sederajat
Ketentuan persyaratan usia sebagaimana dimaksud point 1 dan 2 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah/ madrasah yang menyelenggarakan layanan inklusif, pendidikan khusus, dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

Syarat Khusus Jalur Zonasi

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran PPDB
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) antara lain, penambahan anggota keluarga, pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang
Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran
Untuk jenjang SMP skor zonasi berdasarkan pada jarak terdekat tinggal calon peserta didik ke sekolah tujuan, berdasarkan jarak yang telah ditentukan pada sistem aplikasi
Pada jalur zonasi peserta didik SMP diperbolehkan memilih 2 (dua) pilihan sekolah yaitu pilihan ke-1 dan pilihan ke- 2
Apabila ada nilai akhir yang sama, maka ditentukan melalui usia calon peserta didik, waktu mendaftar yang lebih awal

Dokumen yang Diperlukan

Ijazah SD/MI atau sederajat (bagi pendaftar yang lulus tahun ajaran sebelumnya) atau surat keterangan telah menyelesaikan pembelajaran kelas 1 sampai dengan kelas 6 pada jenjang SD / MI atau sederajat
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga
Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah, bagi pendaftar pada jalur afirmasi
Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua
Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir dilampiri dengan piagam akreditasi sekolah yang masih berlaku, bagi pendaftar jalur prestasi
Piagam prestasi serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas), piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan
Surat pernyataan orang tua / wali tentang kebenaran atau keaslian dokumen yang diunggah bermaterai 10.000 sebagaimana format terlampir.

Alur Pendaftaran

Calon peserta harus menyiapkan berkas persyaratan
Kemudian akses laman https://malangkab.siap-ppdb.com/
Lalu calon peserta melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan cara mengisi formulir secara online
Calon peserta kemudian mengunggah dokumen persyaratan
Selanjutnya, pilih sekolah tujuan
Jika sudah, cetak bukti pengajuan pendaftaran
Nantinya pendaftaran akan dilakukan verifikasi oleh operator sekolah
Hasil seleksi dan pengumuman dapat dilihat secara online melalui laman https://malangkab.siap-ppdb.com/

(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB 2024

By admin