Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memanggil para guru untuk mengikuti program PPG bagi Guru Tertentu 2024.
Program ini diperuntukkan bagi guru yang terpilih melalui SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).
Guru yang memiliki akun SIMPKB dalam memeriksa notifikasi pemanggilan untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024.
Kemudian, menyiapkan berkas untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Siapa saja guru yang diundang mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024?

Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Belum memiliki Sertifikat Pendidik
Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023
Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.

Catatan: Bagi guru-guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024, Anda dapat mengikuti seleksi administrasi PPB bagi Guru Tertentu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Jadwal PPG bagi Guru Tertentu 2024

Pemanggilan peserta di SIMPKB: 17-23 September 2024
Lapor diri dan orientasi di LPTK: 18-27 September 2024
Pembelajaran mandiri di PMM: 23 September – 4 November 2024
Pendaftaran UKPPPG di PMM: 10 Oktober – 4 November 2024
Periode unggah dokumen UKPPPG: 7-11 November 2024
Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 18-19 November 2024
Pelaksanaan Penilaian Uji Kinerja: 18 November – 9 Desember 2024
Pengumuman UKPPPG: 17 Desember 2024.

*) Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Ketentuan Lapor Diri
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi atau peserta yang dipanggil untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu 2024, diminta untuk lapor diri.
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
Berkas Lapor Diri:

Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
Scan Transkrip Nilai SI/DIV
Scan Kartu Identitas KTP/SIM
Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Tautan Lapor Diri: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-Iptk
Harap Peserta Memperhatikan:

Validitas NIK, jika NIK belum valid harap diperbaiki melalui aplikasi Verval PTK Kemendikbudristek
Lapor diri dilaksanakan secara DARING, harap mencatat informasi LPTK yang tertera di SIMPKB
Jika ada kendala terkait belajar.id segera laporkan ke BBGP/BGP Provinsi atau melalui Pusat Bantuan PPG
Seluruh proses dan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu dibiayai APBN, sehingga peserta TIDAK PERLU membayar atau GRATIS
Hati-hati dan laporkan jika ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Direktorat PPG/BBGP/BGP/Dinas Pendidikan untuk meminta sejumlah uang.

Pusat Informasi PPG bagi Guru Tertentu

Pusat Bantuan PPG: https://ppg.kemdikbud.go.id/page/hubungi-kamiĀ 
Pusat Informasi Sertifikasi Pendidik PMM: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

By admin