TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terbongkarnya kasus mega korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun disebut tak lepas dari peran Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seraya memuji atasannya yang berani dan gigih dalam membongkar kasus-kasus besar.
\”Kasus ini (timah) merupakan bagian dari upaya luas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,\” ujarnya kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Burhanuddin sendiri mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak tahun 1989.
Lulusan kampus swasta di Kota Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.
Di tahun 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada tahun 2008 hingga tahun 2009.
Kariernya Burhanuddin terus melesat hingga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Dalam catatan redaksi, setidaknya ada empat kasus besar di era ST Burhanuddin yang berhasil dibongkar.
1. Kasus ASABRI
Kasus korupsi Asabri yang telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal.
Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga sentuh Rp 22 triliun.
Kasus ini terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri.
Para tersangka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.
Tujuan mereka agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.