Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengungkap perusahaannya mampu meraup pendapatan sekitar Rp 1,1 triliun setelah bekerja sama dengan PT Timah Tbk pada periode 2018-2020.
Adapun hal itu diungkapkan Ayu saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan tata niaga Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Ayu menjelaskan PT RBT juga memperoleh pendapatan dari sewa jasa penglogaman dan pemurnian yang dilakukan PT Timah.
Hal itu diungkap Ayu saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Eko Aryanto soal sumber pendapatan PT RBT.
\”Pendapatan dari mana, ekspor saja atau ada lainnya?\” tanya Hakim.
\”Ada (pendapatan lain). Di tahun 2018 kami menerima pendapatan sewa jasa penglogaman dan pemurnian dari PT Timah,\” kata Ayu.

Kemudian Ayu pun merinci pendapatan perusahaan sejak bekerja sama dengan PT Timah untuk mengolah bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Pada pada tahun 2018, PT RBT disebutnya memperoleh pendapatan dari hasil kerja sama sebesar Rp 69.346.709.9502 atau Rp 69,3 Miliar.
Lalu pada tahun 2019 pendapatan PT RBT tercatat mengalami peningkatan pendapatan di angka Rp 736.570.868.473 atau Rp 736,4 Miliar.
\”Tahun 2020?\” tanya Hakim.

\”Tahun 2020 kami menerima pendapatan sebesar Rp 315.584.116.009 (Rp315,5 miliar),\” jawab Ayu.
\”Jadi total sekitar Rp 1 (triliun)?\” tanya Hakim.
\”Total Rp 1,1 triliun Yang Mulia,\” ucap Ayu.

By admin