Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
\”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa sebesar Rp10.079.095.519,\” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1).BREAKING NEWS
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPUUang itu mesti dibayarkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam kasus ini, Rafael dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
\”Menjatuhkan terhadap terdakwa Rafael Alun dengan pidana penjara 14 tahun, serta denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan,\” ujar Suparman Nyompa.
Hal memberatkan bagi Rafael pada kasus ini adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang giat memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal meringankan bagi Rafael, yakni terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.Hal Meringankan Vonis Rafael Alun: Jadi PNS Lebih dari 30 TahunVonis ini sedikit lebih ringan tuntutan jaksa KPK yang ingin Rafael dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar.
Lalu, periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi dan TPPU