Rapat pengesahan tingkat satu Rancangan Undang-undang Perubahan keempat tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) tak dihadiri wakil PDIP pada Senin (13/5).
Rapat tersebut digelar di masa reses anggota dewan yang tinggal sehari. Dari sembilan fraksi, hanya delapan fraksi yang hadir. Sejumlah anggota fraksi PDIP, mengaku tak tahu menahu saat ditanya rapat kerja yang turut dihadiri wakil pemerintah lewat Menko Polhukam tersebut.
\”Saya belum tahu,\” ucap anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR, M Nurdin membenarkan tak ada wakil fraksinya yang hadir. Menurut dia, Fraksi PDIP menolak rapat digelar di masa reses, meski telah disetujui pimpinan DPR.
\”Ketua fraksi tidak sepakat raker diadakan waktu reses walau mungkin sudah ada izin dari pimpinan DPR. Pak ketua fraksi belum terima waktu itu,\” kata Nurdin saat dihubungi, Selasa (14/5).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Pimpinan DPR Akui Beri Izin Rapat RUU MK di Masa ResesDi sisi lain, dia menyebut pihaknya juga tak pernah menerima undangan resmi rapat tersebut. Saat ditanya apakah fraksinya menyetujui substansi RUU MK, Nurdin tak menjawab tegas. Dia menyebut RUU MK hanya tinggal dibawa ke paripurna.
\”Secara sah RUU MK di rapat tingkat satu sudah disetujui,\” katanya.
Sementara, anggota Panitia Kerja (Panja) RUU MK dari PDIP, Johan Budi tak membantah kabar perwakilan fraksinya absen dalam rapat pengesahan RUU tersebut. Johan sendiri mengaku tak hadir karena masih reses.
Selama reses, kata dia, sejatinya anggota dewan berada di lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat.
\”Karena sekali lagi kan reses, nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil,\” kata Johan.
Secara pribadi, Johan mengatakan tak mendapat undangan rapat tersebut. Dia mengaku juga tak tahu menahu Panja RUU MK di Komisi III DPR menggelar pengesahan tingkat satu.
\”Saya nggak dapat [undangan],\” katanya.DPR Resmi Usulkan Revisi Aturan Jumlah Kursi Menteri di UU KementerianTerpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya sudah memberikan izin Panja Komisi III DPR membahas lanjutan RUU MK di masa reses, Senin (13/5).
Dasco tak mengungkap alasan pihaknya memberi izin. Kini, lanjut Dasco, RUU MK tinggal dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Dia belum menentukan kapan RUU tersebut akan disahkan. Akan tetapi pemerintah dan DPR berpeluang menyepakati pengesahannya pada masa sidang V kali ini sampai 11 Juli mendatang.
\”Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya,\” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).
Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah sempat menunda pengesahan RUU MK karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
Namun, pada hari terakhir masa reses kemarin, Menko Polhukam yang kini dijabat Hadi Tjahjanto telah menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan menjadi UU.
Sedikitnya ada empat poin krusial dalam RUU MK. Beberapa di antaranya seperti persyaratan batas usia hakim konstitusi. Mekanisme pemberhentian hakim, evaluasi hakim konstitusi. Dan tentang unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK).