Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam disebut sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan terkait kasus pungutan liar (pungli) rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemeriksaan terhadap Rektor UNM ini dilakukan setelah penyidik menerima aduan dari masyarakat terkait kasus ini.
\”Iya ada laporan dan langsung ditindaklanjuti, makanya dari Subdit Tipikor (Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi) memeriksa Pak Rektor,\” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dalam keterangannya, Selasa (9/4).Rektor UNM Buka Suara soal Brankas Penyimpanan Narkoba dalam KampusKorban disebut dimintai uang Rp50 juta oleh oknum perantara yang akan diserahkan ke rektor sebagai tanda terimakasih. Polisi pun menyita rekaman suara terkait pungli tersebut.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Kita masih mengumpulkan informasi, alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Beberapa pertanyaan sudah diberikan kepada Pak Rektor,\” jelasnya.
Meski demikian, kata Helmi, pihak penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk menentukan kasus pungli di kampus UNM naik ke tahap penyidikan atau tidak.Kronologi Penemuan Brankas Narkoba di UNM\”Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, dari situ kita tentukan perkara ini, betul-betul memenuhi kelayakan [naik ke tahap penyidikan] atau tidak,\” pungkasnya.
Sementara itu Rektor UNM Husain Syam yang dikonfirmasi terkait laporan dugaan pungli rekrutmen CPNS di lingkup kampus UNM hingga saat ini belum memberikan tanggapan.