Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sepuluh partai politik peserta Pemilu 2024 gagal mendapatkan kursi DPR lantaran memperoleh suara nasional di bawah 4 persen.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik mendapat kursi DPR harus melewati parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yakni empat persen suara nasional.
Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara nasional oleh KPU di 38 provinsi secara berjenjang.PSI Tak Lolos Ambang Batas, Ade Armando-Grace Natalie Gagal ke SenayanPSI, PBB, Hanura dan Perindo kembali gagal mendapat kursi DPR. Nasibnya sama seperti di Pemilu 2019 lalu. Partai baru seperti Gelora, PKN dan Ummat pun bernasib sama di momen pertamanya menjadi peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Berikut daftar partai politik peserta Pemilu 2024 yang gagal mendapat kursi DPR RI periode 2024-2029.Sementara itu, ada 8 partai politik peserta Pemilu 2024 yang meraih suara di atas 4 persen. Mereka berhak mendapat kursi DPR periode 2024-2029.
Berikut rincian perolehan suara partai politik yang lolos ambang batas parlemen 4 persen di Pemilu 2024.Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.

By admin