Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 38 provinsi menyatakan 8 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Partai politik yang meraih suara di atas 4 persen berhak mendapat kursi DPR periode 2024-2029. Hal itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, partai politik peserta Pemilu 2024 yang suaranya di bawah 4 persen tidak akan mendapat kursi DPR.
Berikut rincian perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan perhitungan suara nasional yang dilakukan KPU.ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Sementara itu, ada sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 yang gagal mendapat kursi DPR karena raihan suara di bawah 4 persen.
Salah satunya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang gagal mempertahankan kursinya.
Berikut rincian perolehan suara partai politik yang gagal mendapat kursi DPR.Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.

By admin