Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut rumah pensiun pemberian pemerintah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Colomadu, Surakarta, Jawa Tengah, masih belum bisa dihuni.
\”Kelihatannya belum. Seharusnya itu kan pembangunan rumah dari negara kepada calon mantan presiden dan calon wakil presiden itu sudah lama harusnya, tapi Pak Presiden Jokowi \’enggak enggak, nanti saja, nanti saja\’ begitu,\” kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10).
Pratikno menjelaskan sejatinya pembangunan rumah itu sudah ditawarkan sejak tahun ketiga periode pertama atau sekitar tahun 2016. Sebab Kemensetneg berkewajiban untuk menawarkan pembangunan rumah dari negara untuk Presiden
Namun, kata Pratikno, Jokowi selalu menolak untuk dibangun saat itu hingga masuk periode kedua kepemimpinannya. Oleh sebab itu, terjadi keterlambatan pembangunan sehingga rumah tersebut pun belum bisa ditempati Jokowi saat purnatugas.Istana Siapkan Pesawat Komersial Buat Jokowi ke Solo Pasca Purnatugas

\”Jadi mulainya tertunda, terlambat karena memang keinginan beliau,\” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menyebut Istana Kepresidenan sudah menyiapkan tiket pesawat komersil untuk Jokowi pulang ke Surakarta pasca purnatugas 20 Oktober 2024.
Namun Pratikno juga tidak menjelaskan detail dan tidak lugas menjawab kepastian Jokowi pulang menggunakan pesawat komersial itu.
\”Nanti kita atur, jadi pokoknya komersil juga sudah siap, anytime,\” kata dia.

Pratikno juga menyampaikan kendati Jokowi sudah tidak lagi menjadi Presiden, namun secara aturan ia tetap mendapat pengawalan dari Paspampres.
\”Sebagai mantan Presiden kan tetap berhak untuk memperoleh dukungan pengamanan, ya Paspampres dan sebagainya, dan ada grup tersendiri untuk mantan Presiden,\” ujar Pratikno.
Sesuai ketetapan, Presiden Jokowi mendapatkan jatah rumah. Negara memberikan rumah pensiun untuk Jokowi di lahan seluas 12 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Setiap presiden dan wakil presiden yang sudah menuntaskan tugasnya berhak diberi rumah.
Awalnya, negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun, aturan itu tak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022.Warga Karanganyar Antusias Rumah Negara untuk Jokowi di ColomaduAturan baru hanya menyebut presiden dan wakil presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Presiden dan wakil presiden diperbolehkan memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta. Luas maksimal rumah pensiun di luar Jakarta menyesuaikan harga tanah seluas 1.500 meter persegi di DKI Jakarta.
Jokowi telah memilih rumah pensiunnya di Colomadu. Negara telah memproses pembelian tanah tersebut.

By admin