DPR menyatakan bakal mencari jalan tengah soal kritik sejumlah pihak terkait usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah menerima laporan dari Komisi I DPR terkait kritik-kritik tersebut. Menurut Dasco, Komisi I DPR yang membahas RUU itu masih meminta waktu untuk melakukan konsultasi penyempurnaan RUU tersebut.
\”Memang beberapa teman di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan masukan dari teman-teman media,\” kata Dasco di kompleks parlemen, Selasa (14/5).
Politikus Partai Gerindra itu mengaku memahami bahwa produk jurnalisme investigasi telah dijamin undang-undang. Dia karena itu mengaku akan terus berkonsultasi untuk mencari jalan tengah agar tak merugikan berbagai pihak.
\”Mengenai investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin UU. Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,\” katanya.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
IJTI Kritik RUU Penyiaran Larang Tayangan Eksklusif InvestigasiNamun, meski telah dijamin undang-undang Dasco menilai tak semua hasil atau produk jurnalisme investigasi benar. Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan mencari jalan tengah yang mengatur soal itu.
\”Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-eama jalan dengan baik7,\” katanya.
Sejumlah pihak sebelumnya melayangkan kritik terhadap proses pembahasan RUU Penyiaran. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai proses penyusunan revisi UU itu tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Mereka mengkritik draf revisi ini bahkan tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR. Menurut AJI, penyusunan revisi UU Penyiaran ini mirip seperti UU Cipta Kerja, UU IKN, hingga UU KPK yang diam-diam jadi dan dibawa ke paripurna.
\”AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah. Ada beberapa pasal yang menurut kami mengancam kebebasan pers,\” ujar Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana saat ditemui dalam konferensi pers di Sekretariat AJI Indonesia, Jakarta, Rabu (24/4).