Fraksi PDIP di DPR menyoroti potensi kenaikan anggaran lewat revisi UU TNI dan Polri yang akan mengubah batas usia pensiun anggota dari 58 menjadi 60 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PDIP, M. Nurdin menjelaskan bahwa anggaran menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan imbas usulan perubahan masa pensiun anggota TNI-Polri.Mabes TNI Buka Suara soal RUU yang Perpanjang Usia Pensiun Prajurit\”Sekarang ini kan memperpanjang masa jabatan itu ada dua hal yang harus diperhatikan, satu regenerasi. Terus masalah anggaran. Itu juga kan harus dihitung tuh,\” kata Nurdin di kompleks parlemen, Rabu (29/5).
Ketua Kelompok Kerja Komisi (Kapoksi) PDIP di Komisi III DPR itu mencontohkan hitung-hitungan sederhana. Bila seorang anggota Polri atau TNI mendapat gaji Rp50 juta per bulan, setelah pensiun dia hanya mendapat gaji Rp5 juta.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Namun, dengan usulan penambahan masa usia pensiun, negara atau pemerintah masih harus menanggung gaji penuh yang bersangkutan selama dua tahun sisa masa dinasnya. Oleh karena itu, menurut Nurdin, penambahan masa usia pensiun bagi anggota Polri dan TNI juga akan berimbas pada kenaikan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah.Daftar Pasal Krusial Revisi UU TNI dan Polri\”Nah, itu makanya. Nanti di pembahasan itu, akan dipertanyakan itu apakah sudah siap,\” kata Nurdin.
Selain penambahan anggaran, kata Nurdin, Fraksi PDIP juga menyoroti regenerasi di dua lembaga itu. Dia menilai penambahan masa usia pensiun akan berdampak pada penundaan kenaikan pangkat anggota atau prajurit TNI Polri di bawahnya.
\”Nah, dari sisi generasi bawahannya sudah mau naik pangkat, nunggu lagi dua tahun dong,\” kata dia.
Nurdin mengatakan pihaknya akan menyoroti sejumlah dampak usulan perubahan dalam RUU TNI Polri. Dia masih menunggu prosesnya yang secara resmi baru akan dibahas setelah ada Surpres dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di DPR.Revisi UU TNI: Masa Dinas Panglima Bisa Diperpanjang Presiden