Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah kesaksian Joice Triatman yang menyebut Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengapresiasi kegiatan organisasi sayap partai, Garda Wanita atau Garnita Malahayati, yang menyalurkan paket sembako, telur, hingga hewan kurban dari bantuan dana Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Joice merupakan Wakil Bendahara Umum Partai NasDem, mantan Staf Khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh mendalami komunikasi kerja antara Sahroni dengan Joice.
\”Lalu terkait dengan Wabendum, bagaimana kondisi hubungan pelaporan antara bendum dan wakil?\” tanya hakim membuka percakapan.Hakim Tanya Sahroni soal Pertimbangan NasDem Usulkan SYL Jadi MenteriADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Jarang, Yang Mulia,\” jawab Sahroni.
\”Apakah saudara Joice selaku Wabendum dan selaku Sekjen Garnita itu sendiri pernah menceritakan kegiatan-kegiatan Garnita?\” lanjut hakim.
\”Tidak pernah, Yang Mulia,\” kata Sahroni.
Hakim lantas mengungkit kesaksian Joice di persidangan sebelumnya yang mengaku mendapat perintah dari Ketua Umum Garnita Indira Chunda Thita yang juga merupakan putri dari SYL untuk menyalurkan paket sembako, telur, dan hewan kurban dari anggaran Kementan.
\”Karena di dalam perkara ini adanya sumbangan-sumbangan itu adalah mengatasnamakan Garnita. Selaku Ketum Garnita, saudara Indira itulah yang memprakarsai dari cerita Joice, karena dari informasi atau keterangan Joice itu kegiatan Garnita sudah dilaporkan ke Ketua Umum [NasDem]. Apakah pernah saudara selaku pengurus inti juga dilibatkan dalam artian dalam rapat-rapat kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?\” tanya hakim.
\”Tidak pernah, Yang Mulia,\” aku Sahroni.
\”Tidak pernah?\” tanya hakim menegaskan.

\”Karena ketua umum sayap partai, Bu Indira, tidak pernah melaporkan kegiatan kepada Ketua Umum [NasDem]. Jadi, sebagai ketua umum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketua Umum Garnita, Yang Mulia. Tapi, Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan ke Ketua Umum [NasDem],\” tutur Sahroni.
\”Karena kegiatan-kegiatan itu, Joice kemarin selaku sekretaris dari Garnita dan juga selaku staf khusus pak menteri itulah yang menyatakan bahwa Ketua Umum Partai mengetahui dan melaporkannya,\” kata hakim.
\”Yang Mulia, izin menjelaskan, saya sudah tanya pada ketua umum [NasDem], bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima Yang Mulia,\” terang Sahroni.
\”Jadi, menurut saudara, kegiatan yang dilakukan oleh Garnita tadi, memberikan bantuan sembako dan lain-lain, memang mengatasnamakan dan memberikannya ke DPW-DPW Nasdem itu tanpa sepengetahuan partai sendiri?\” tanya hakim memastikan.
\”Betul, Yang Mulia,\” jawab Sahroni.
Sementara itu, dalam persidangan ini, Thita selaku Ketua Umum Garnita sejak tahun 2020 menjelaskan kegiatan-kegiatan Garnita dilaporkan kepada Dewan Pembina Garnita. Hanya saja ia tidak menyampaikan nama dewan pembina tersebut.Sahroni dan Putri SYL Dikonfrontasi soal Bagi Sembako Garnita NasDem\”Kami dari sayap Partai NasDem, kami berdiri sendiri Yang Mulia, otonomi sendiri, AD/ART sendiri, dan kami hanya melaporkan seluruh kegiatan kami kepada Dewan Pembina kami Garnita Malahayati,\” ungkap Thita.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah SYL yang bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

By admin