Pengurus rumah pribadi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ali Andri menyebut mantan bosnya itu menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp20 juta untuk acara keagamaan.
Hal itu terungkap saat Ali memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
\”Pernah juga saksi diminta untuk atau menerima transfer uang kemudian digunakan untuk diberikan kepada acara keagamaan? Ke Pak Ustad seperti itu pernah?\” tanya jaksa.
\”Pernah Yang Mulia,\” jawab Ali.Pilihan RedaksiIstri SYL Klaim Tak Tahu Sumber Pembiayaan Skincare AnakCucu SYL Bantah Bayar Skincare Pakai Uang KementanCucu SYL Klaim Diminta Magang di Kementan, Bukan Jadi Tenaga AhliADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Nilainya berapa?\” tanya jaksa.
\”Rp20 juta,\” jawab Ali
\”Berapa kali itu?\” tanya jaksa.
\”Satu kali Yang Mulia,\” jawab Ali.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas bertanya bagaimana Ali meminta uang tersebut untuk diberikan kepada ustad.
Ali mengaku mendapat arahan dari ajudan SYL, Panji Hartanto. Uang Rp20 juta itu kemudian diberikan melalui staf di Biro Umum Kementan yang bernama Karina.
\”Kegiatannya di mana? Saksi kan di Makassar,\” tanya jaksa.
\”Saya kurang tahu Yang Mulia, yang jelas Mas Panji bilang ada kiriman dari Karina buat Pak Ustad. Diserahkan di Makassar,\” jawab Ali
\”Masih ada tidak kegiatan lain yang saksi baik melalui rekening saksi atau tunai untuk mengatasnamakan kegiatan Pak Dindo, SYL, maupun keluarganya?\” tanya jaksa.
\”Buka puasa Yang Mulia,\” jawab Ali.
\”Nilainya berapa?\” tanya jaksa.
\”Setahu saya Rp15 juta,\” jawab Ali.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.

By admin