Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PPP terkait hasil Pileg 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga pindah ke Partai Garuda.
Putusan dismissal perkara Perkara 216-01-17/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada hari ini, Selasa (21/5).
\”Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,\” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon atau KPU berkenaan dengan permohonan PPP yang dianggap kabur atau tidak jelas.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan terdapat perbedaan locus atau tempat dalam uraian fakta gugatan (posita) yang dibuat oleh PPP. Partai yang diketuai oleh Mardiono itu mempermasalahkan suara di Kalimantan Timur. Namun, data yang disajikan adalah hasil penghitungan suara di daerah pemilihan Jawa Tengah III.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
MK Gelar Putusan Dismissal 207 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari IniMenurut mahkamah, permohonan PPP itu menjadi sulit dipahami dan kabur.
\”Bahkan, dalam Perbaikan pada halaman 6 angka 16, Pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16 Pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III,\” jelasnya.
Saldi menyebut dengan fakta hukum itu, kekaburan permohonan PPP menjadi sesuatu yang nyata. Terlebih lagi, dalam pencermatan Mahkamah, PPP tidak menyebutkan secara rinci tingkatan rekapitulasi yang menurut mereka terjadi pemindahan suara kepada Partai Garuda.
\”Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas,\” ujarnya.
\”Dengan demikian, eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas adalah beralasan menurut hukum,\” imbuhnya.
Sengketa Pileg di Rembang dan Jateng III
Meski begitu MK memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan permohonan sengketa Pileg anggota DPRD Kabupaten Rembang yang diajukan oleh PPP ke tahap sidang pemeriksaan pembuktian.
Hal itu disampaikan dalam Putusan Nomor 44-01-13-13/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.MK Tolak Permintaan Gerindra Hitung Ulang Suara di Dapil Jabar IX\”Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan ke dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,\” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Permohonan ini juga memuat sengketa perolehan suara anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III. Untuk hal ini, MK menilai permohonan pemohon terkait perolehan suara calon anggota DPR dapil Jawa Tengah III terdapat posita yang kabur. Sebab, dalam permohonan tidak dijelaskan kapan waktu dan di mana lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.
Terlebih, jelas Saldi, dalam permohonan tidak ditemukan uraian terperinci soal berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon.MK Tolak Sengketa Pileg PDIP terhadap PSI di Papua TengahSaldi mengatakan meskipun pada daftar alat bukti perbaikan tertanggal 29 April 2024 pemohon telah menguraikan perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, namun dalam permohonan tidak ditemukan uraian penjelasan mengapa terjadinya pengurangan suara PPP dan terjadinya penambahan suara Partai Garuda pada daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.
\”Oleh karena itu, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat bersama-sama dengan putusan akhir dalam perkara a quo. Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,\” kata Saldi.
Kemudian, dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak dalam menerima permohonan terkait sengketa Pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Tengah III. Permohonan terkait perolehan suara DPR ini pun tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian.
\”Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak dapat diterima,\” ujar Ketua MK Suhartoyo
PPP merupakan partai yang paling banyak mengajukan gugatan hasil Pileg 2024. Partai tersebut mengajukan permohonan 24 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.

By admin