Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak hanya dituntut oleh jaksa KPK agar dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa KPK juga meminta agar SYL mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
\”Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini,\” kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.
\”Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,\” tuturnya.
Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.
\”Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini,\” kata jaksa KPK.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
Sebagai informasi,SYLdidakwa menerimagratifikasidi lingkunganKementanselama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehSYLdengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkunganKementan.
Dalam menjalankan aksinya,SYLdibantu oleh ajudannya,Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris JenderalKementan,Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut:
Dakwaan pertama:Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian