Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahaean ditunda hingga 4 Juli. Penundaan diakibatkan vonis belum siap dibacakan.
Edward merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.Kejagung Sita Mobil Porsche Tersangka Kasus BTS 4G Edward Hutahaean\”Untuk pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan,\” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/6).
\”Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan. Semoga tidak ditunda lagi,\” ujar hakim.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Mohon maaf karena keterbatasan kami juga, perlu lebih mencermati dan menyempurnakan konsep putusan,\” kata ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Edward dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita satu unit mobil mewah Porsche 911 Carera milik tersangka Edward dalam perkara ini.Pilihan RedaksiIrwan Hermawan Divonis 12 Tahun Kasus Korupsi BTSKejagung Periksa Dirut Money Changer Dugaan TPPU Edward HutahaeanKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penyidik menduga mobil Porsche berwarna merah tersebut dibeli Edward dengan menggunakan uang korupsi BTS 4G dari tersangka lain, Galumbang Menak.
Ia menyebut Edward menerima uang tunai dalam pecahan dollar Amerika Serikat dari Galumbang yang kemudian ditukarkan di money changer untuk membeli mobil Porsche.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Beberapa diantaranya telah menerima vonis dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

By admin