Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Penanganan kasus dugaan korupsi komoditas timah oleh Kejaksaan Agung dinilai tak jua menyasar nama besar.
Sejauh ini, Korps Adhyaksa dianggap hanya mengusut di bagian permukaan saja terkait perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun ini.
Padahal, kejahatan korupsi pertambangan lazimnya melibatkanmereka yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

\”Tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat,\”kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Kamis (6/6/2024).
Dalam perkara ini sendiri, Boyamin menilai masih ada pemilik keuntungan terbesar yang belum diusut.
Pemilik keuntungan terbesar itu disebut-sebut berinisial RBS.
Untuk itulah, praperadilan terkait pengusutan perkara ini akan diajukan praperadilan.
\”MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS ,\” ujar Boyamin.
Praperadilan akan diajukan pada bulan ini, Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
\”Pertengahan bulan Juni 2024 akan didaftakan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.\”kata Boyamin.
Kejaksaan Agung sendiri cenderung santai menanggapi rencana praperadilan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bahkan mengungkapkaan bahwa gugatan praperadilan merupakan hal biasa bagi Kejaksaan Agung.
\”Biasa saja kok. MAKI kan selalu gugat kita. Itu hal biasa. Kita malah senang kok ya,\” ujar Ketut, Kamis (6/6/2024).

By admin