TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim penyidik Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan artis Sandra Dewi sebagai saksi hari ini, Kamis (4/4/2024).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.

Penjadwalan pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi
\”Iya (Sandra Dewi) kami panggil sebagai saksi,\” ujar Kuntadi, Kamis (4/4/2024) pagi.
Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangkaRabu (27/3/2024).
Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.
Di antara paratersangkayang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PTTimah;Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PTTimahtahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selakuDirektur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PTTimah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:PemilikCV Venus Inti Perkasa (VIP),Tamronalias Aon (TN);Manajer OperasionalCV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN;General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL);Direktur Utama PTSariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI;SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang;Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT,HarveyMoeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagaitersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp271triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp271triliunitu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
\”Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,\” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, paratersangkadi perkara pokok dijeratPasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KemudiantersangkaOOJ dijeratPasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

By admin