Suara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bergetar saat menjawab pertanyaan hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mengenai pembelian dan pemberian sesuatu untuk keluarga.
SYL mengaku pernah membelikan jaket seharga Rp46,3 juta untuk putrinya Indira Chunda Thita.
\”Terkait pemberian atau pembelian terhadap keluarga, anak saudara, itu gimana?\” tanya hakim anggota.
\”Ada beberapa yang anak saya, saya belikan, termasuk jaket,\” jawab SYL.SYL Klaim Tak Pernah Perintahkan Pejabat Kementan Urunan untuk DirinyaADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Dalam sidang hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, SYL bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL menyatakan belum bisa menjadi ayah yang baik untuk anak-anaknya dan kakek yang baik untuk cucu-cucunya.
\”Saya sudah 35 tahun lebih menjadi pejabat dan setelah akhir ini saya merasa saya bukan suami yang baik bagi istri saya, saya bukan kakek yang baik bagi cucu saya, saya tidak pernah jadi bapak yang baik,\” kata SYL dengan suara bergetar.
\”Oleh karena itu, di akhir-akhir ini saya yang ajak mereka, saya mau senang-senangkan mereka. Kan, harganya juga tidak seberapa, katakanlah seperti itu, memberikan dia jaket,\” lanjut SYL.
Hakim lantas mendalami sumber uang untuk pembelian jaket tersebut. SYL mengaku itu dari kantong pribadinya.
\”Uang dari mana?\” tanya hakim.
\”Uang pribadi saya. \’Panji [mantan ajudan SYL] ini bayar credit card-nya\’. Kok ternyata di data yang di-reimburse ke dalam,\” ucap SYL.
\”Kenyataannya credit card itu dibayarkan Kementan,\” sahut hakim.
\”Itu yang baru saya tahu di persidangan ini,\” aku SYL.SYL Bantah Keterangan Saksi: Saya Paling Malu Minta-mintaDi persidangan sebelumnya, Rabu (5/6), Thita mengakui dibelikan jaket seharga Rp46,3 juta oleh ayahnya. Thita mengaku tidak tahu ayahnya menyuruh orang lain untuk membeli jaket tersebut.
Adapun SYL, Kasdi, dan Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.