Masyarakat adat Punan Batu Benau Sajau, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dianugerahi penghargaan Kalpataru kategori penyelamat lingkungan.
Kalpataru merupakan apresiasi dari pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada individu atau kelompok yang dinilai berjasa dalam upaya melestarikan lingkungan.KLHK Rilis 10 Nama Penerima Kalpataru 2024, Simak DaftarnyaPerwakilan masyarakat adat Punan Baru Benau, Makruf mengaku bersyukur mendapat penghargaan ini.
\”Kami bersyukur karena upaya kami menjaga hutan sebagai tempat hidup kami diakui pemerintah pusat di Jakarta,\” kata Makruf dalam taklimat media bertajuk Legalitas Hutan Adat untuk Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, di Jakarta, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
Makruf menyebut impian warga Punan Batu adalah hutan tempat hidup mereka tetap terjaga dan utuh.
Setelah mendapat Kalpataru, MHA Punan Batu berharap agar wilayah tinggal mereka yaitu Hutan Benau dapat segera ditetapkan sebagai Hutan Adat. Menurutnya, penetapan ini penting untuk memastikan luas kawasan hutan tidak semakin berkurang atau tidak beralih fungsi.
\”Wilayah hidup kami semakin terbatas, semoga kami bisa mendapatkan jaminan atas hutan yang merupakan tempat tinggal kami,\” ujarnya.Daftar Aliansi & Organisasi Buruh Demo Tolak soal Tapera ke IstanaDirektur Kemitraan Lingkungan Jo Kumala Dewi mengatakan MHA Punan Batu mendapat Kalpataru untuk kategori penyelamat lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 574 Tahun 2024 tentang Penerima Penghargaan Kalpataru 2024.
\”Tradisi mereka yang secara turun menurun sejak ribuan tahun lalu terus menjaga kelestarian hutan, menjadi pertimbangan utama kami dalam memberikan Kalpataru ini,\”kata Jo.
\”Mereka ini seperti hot spot yang perlu terus kita kipasin agar bisa \’membakar\’ masyarakat lain, memberi inspirasi,\” imbuhnya
Masyarakat Punan Batu adalah masyarakat adat yang masih berburu dan meramu. Punan Batu melalui perjalanan cukup panjang untuk mendapatkan hak kelola resmi atas hutan mereka.
Profesor Stephen Lansing dan Peneliti Pradiptajati Kusuma menemukan bahwa genetika Punan Batu berumur lebih tua dibandingkan dengan masyarakat asli di Kalimantan Utara seperti suku dayak.
\”Mereka juga satu-satunya suku di Kalimantan yang masih berburu dan meramu,\” kata Pradiptajati dalam kesempatan yang sama.Prabowo Respons Kisruh Tapera: Kami Akan Cari Solusi TerbaikBupati Bulungan Syarwani menyebut, \”Kajian ilmiah dari para peneliti tersebut sangat membantu dalam penetapan Masyarakat Hukum Adat.\”
Dia menjelaskan Warga Punan Batu Benau Sajau mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat pada 3 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45/319 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Syarwani menyatakan keunikan genetika MHA Punan Batu adalah bukti kuat penetapan tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Herlina berharap Kalpataru bisa membawa MHA Punan Batu selangkah lebih maju dalam perjalanan mereka dalam mendapatkan legalitas Hutan Adat.
\”Kami sangat menghargai pengakuan yang diberikan oleh KLHK terhadap peran penting masyarakat Punan Batu Benau Sajau dalam menjaga dan melindungi hutan, katanya.
Sebagai mitra strategis Pemerintah Bulungan, YKAN mengaku akan terus mendampingi warga Punan Batu untuk mendapatkan jaminan perlindungan wilayah hidup mereka sebagai Hutan Adat.
\”Masyarakat Hukum Adat Punan Batu Benau Sajau berhak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan pada wilayah hutan tempat mereka bergantung hidup. Dengan melindungi kehidupan mereka, kelestarian hutan pun akan terjaga,\” ucapnya.

By admin