Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut agar SYL turut dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
\”Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.\”
\”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,\” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
SYL juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar.
Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
\”Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun,\” kata jaksa.
Adapun hal yang memberatkan terhadap SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
\”Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini,\” kata jaksa KPK.
Sebagai informasi,SYLdidakwa menerima gratifikasi di lingkunganKementanselama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Uang itu diperolehSYLdengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkunganKementan.

Dalam menjalankan aksinya,SYLdibantu oleh ajudannya,Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris JenderalKementan,Kasdi Subagyono.
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut:
Dakwaan pertama:Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

By admin