Mantan Menteri Pertanian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku punya utang budi kepada orang tua penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.
Dengan alasan itulah, SYL mengaku sering membantu Nayunda termasuk untuk membayar cicilan apartemennya.
\”Saya dengan ibu-bapak [Nayunda] sangat dekat,\” ucap SYL di pengujung sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam.Hakim Minta Biduan Nayunda Kembalikan Uang Rp45 Juta dari KementanSYL menjelaskan bahwa orang tua Nayunda pernah menjadi tim sukses ketika dirinya mencalonkan dan berhasil menjabat Gubernur Sulawesi Selatan selama dua periode.
ADVERTISEMENT /4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>ADVERTISEMENT .para_caption div {width: 100%;max-width: none !important;position: absolute;z-index: 2;}
\”Dia ibu-bapaknya menjadi tim sukses Gubernur [Sulawesi Selatan] saya dua periode. Saya merasa berutang budi demi Allah,\” ucap SYL.
\”Oleh karena itu, kalau saya diminta untuk membantu, saya merasa ada jasa ibunya,\” lanjut dia.
Dalam proses persidangan ini, Nayunda terungkap pernah menerima gaji dari Kementerian Pertanian RI sebagai tenaga kontrak honorer selama satu tahun sejumlah Rp45 juta. Nayunda juga pernah menerima uang dari anak dan cucu SYL.Obrolan Awal SYL dan Biduan Nayunda: Kirim Stiker, Lalu Ajak MakanAtas hal itu, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh meminta Nayunda mengembalikan uang sejumlah Rp45 juta yang diterimanya saat menjadi tenaga kontrak honorer di Kementan.
\”Kalau saudara profesional, nyanyi, dibayar Rp20 juta itu wajar, enggak perlu saudara kembalikan karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan. Tapi, di luar itu ya, di luar itu, saudara harus kembalikan,\” kata hakim mengingatkan.
\”Iya, Yang Mulia,\” jawab Nayunda.
\”Ya supaya saudara enggak terseret dengan kasus ini,\” ucap hakim yang diiyakan Nayunda.
\”Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu. Saudara harus kembalikan. Kalau enggak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu,\” lanjut hakim.
SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.Cucu SYL Kasih Uang USD500 ke Penyanyi Nayunda Nabila (ryn/bmw)

By admin